Minggu, 06 Februari 2011

ISLAM MELINDUNGI JIWA DAN HARTA



عن ابن عمر رضي الله عنهما , أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام وحسابهم على الله تعالى . (رواه البخاري ومسلم )
"Dari Umar ra. Berkata, Rasulullah saw bersabda : Aku diperintahkan memerangi manusia hingga mereka bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menunaikan shalat, dan membayar zakat. Apabila mereka telah melakukan itu berarti telah melindungi darah dan harta mereka kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh Islam, sedang perhitungan mereka (apakah syahadatnya jujur atau tidak) adalah wewenang Allah swt. (H.R Bukhori dan Muslim)

Hadits ini diriwayatkan dalam banyak versi, Bukhari meriwayatkan dari Anas ra, bahwa rasulullah bersabda, "Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat seperti shalat kami, menghadap kiblat kami, makan sembelihan kami, maka diharamkan bagi kami jiwa dan harta benda mereka, kecuali dengan ketetapan hukum Islam.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Mu'adz bin jabal ra, bahwa Rsulullah bersabda, "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mau bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat. Jika mereka memenuhinya, maka mereka telah terjaga jiwa dan hartanya kecuali dengan ketetapan hukum Islam, sedangkan hisabnya berada di sisi Allah."
Kandungan Hadits :
1. Perintah mendakwahkan Islam kepada semua manusia
2. Agenda dakwah yang pertama adalah Tauhid
3. Masuk Islamnya seseorang menjadi penyebab terlindunginya jiwa dan harta bendanya.
4. Ada hukum istitsnaai pada point ke 3, misalnya pezina muhshon
5. Kita hanya boleh menghukumi seseorang secara dhohir

Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda :
عن عبد الله ابن مسعود رضي الله عنه قال , قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا يحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله الا بإحدى ثلاث , الثيب الزاني والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجماعة (رواه البخاري و مسلم)
"Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah kecuali disebabkan oleh salah satu diantara tiga hal, yaitu orang yang sudah menikah kemudian berzina, orang yang membunuh orang lain dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) serta memisahkan diri dari jama'ah."
Kandungan hadits ke 2 :
1. Hanya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat seseorang sudah terpelihara jiwa dan harta bendanya.
2. Ada 3 sebab seorang muslim darahnya menjadi halal (tidak terlindungi):
a. Pezina muhshon
b. Pembunuh
c. Murtad

Hadits pertama di atas yang mendasari perdebatan antara Abu Bakar ra dan Umar bin khotthob ra, seperti diriwayatkan dalam shahih Bukhari dari Abi Hurairah ra, ketika Rasulullah meninggal banyak orang yang enggan membayar zakat, kemudian Abu Bakar menyiapkan pasukan untuk memerangi mereka. Pada saat itu Umar berkata, mengapa engkau perangi mereka padahal Rasulullah bersabda, "Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka berkata, saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah. Barangsiapa yang mengatakan 'tiada Tuhan selain Allah maka jiwa dan hartanya terpelihara. Kecuali dengan ketetapan hukum Islam. Sedang kejujurannya adalah urusan Allah."
Lalu Abu Bakar menjawab,"Demi Allah akan aku perangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat, karena zakat merupakan hak harta. Siapa pun yang tidak mengeluarkan zakat meski hanya sedikit yang dulu mereka keluarkan kepada Rasulullah, niscaya akan aku perangi."
Sikap Abu Bakar dalam memerangi orang yang menolak mengeluarkan zakat adalah mengacu pada kaliamat إلا بحق الإسلام . sedangkan Umar ra menyangka bahwa cukup dengan dua kalimat syahadat seseorang telah terpelihara jiwa dan hartanya.
Imam Muslim meriwayatkan dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah bersabdah, "Kalian akan dipimpin oleh para penguasa yang sewenang-wenang. Di antara kalian ada yang berdiam saja, dan ada yang mengingkari. Barangsiapa yang mengingkari, maka ia terbebas dari dosa. Barangsiapa yang hanya menahan kebencian, maka ia akan selamat. Akan tetapi barangsiapa yang rela bahkan mengikutinya, maka ia akan ikut menanggung dosa." Para sahabat bertanya, "ya Rasulullah, tidakkah kami memerangi mereka?" beliau menjawab, "Jangan, selama mereka melakukan shalat."
Islam sangat memperhatikan hak yang paling urgen dalam kehidupan manusia yaitu hak hidup, hak tersebut merupakan hak milik manusia secara mutlaq tanpa membedakan warna kulit, bangsa, Negara dan posisinya dalam masyarakat.
Allah berfirman dalam surat al-Isra 70 :

Dalam surat yang sama ayat 33 Allah juga berfirman :
Termasuk tidak boleh membunuh anak karena takut miskin, Allah berfirman dalam surat al-Isra 31 :

Islam juga melarang keras tindakan bunuh diri apapun alasannya, Imam bukhori dan Muslim meriwayatkan hadits Rasulullah saw ;

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال , قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من تردى من جبل فقتل نفسه فهو في نار جهنم يتردى فيها خالدا مخلدا فيها ابدا , ومن تحسى سما فقتل نفسه فسمه في يده يتحساه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها ابدا , ومن قتل نفسه بحديدة فحديدته في يده يتوجأ بها في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا

Disyariatkannya hudud dan qishash adalah dalam rangka menjaga jiwa dan harta, mencuri dipotong tangannya dan membunuh dibunuh, meski tidak semua pencuarian dihukum potong dan tidak semua pembunuh dibunuh, tapi ada syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk dilakukannya eksekusi.
Dalam kasus pencurian misalnya ada beberapa syarat untuk dilaksanakan haddus sariqoh, diantaranya :
1. orang yang mencuri itu mukallaf
2. Pencurian dilakukan atas kehendak sendiri
3. Pencuri tidak ada hak syubhat terhadap barang yang dicuri
4. Barang yang dicuri termasuk barang berharga dan halal dijual
5. Barang yang dicuri nilainya diatas satu nishab pencurian (bukan nishab zakat) yaitu seperempat dinar.

Demikian juga dalam qishosh, ada syarat-syarat wajibnya qishosh, misalnya :
1. Orang yang dibunuh termasuk ma'sum ad-dam
2. Orang yang membunuh sudah baligh
3. Pembunuh berakal
4. Pembunuhan dilakukan bukan karena tekanan
5. Pembunuh bukan asal yang terbunuh
6. Orang yang dibunuh mukafi' dengan pembunuh
7. Dalam menjalankan pembunuhan, pembunuh tidak menjalankannya bersama-sama dengan orang yang tidak terkena qishosh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar